Pangeran Andrew Resmi Diselidiki Pengadilan AS Atas Tuduhan Kasus Pelecehan Seksual

- 22 September 2021, 19:15 WIB
Setelah berbulan-bulan dalam proses, kini Pangeran Andrew resmi masuk dalam penyelidikan soal kasus dugaan pelecehan seksual.
Setelah berbulan-bulan dalam proses, kini Pangeran Andrew resmi masuk dalam penyelidikan soal kasus dugaan pelecehan seksual. /POOL/REUTERS

PR TASIKMALAYA – Pangeran Andrew, salah satu anggota keluarga Kerajaan Inggris dan putra kedua Ratu Elizabeth, kini secara resmi diselidiki dengan gugatan pelecehan seksual di Amerika Serikat (AS).

Pengacara dari wanita yang menuduh Pangeran Andrew melakukan pelecehan seksual itu mengatakan kliennya dipaksa untuk berhubungan seks dengan adik Pangeran Charles di rumah London dari teman dekat terpidana Jeffrey Epstein.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Reuters, dalam pengajuan ke Pengadilan Distrik AS, pengacara untuk Virginia Giuffre mengatakan mereka mengirim gugatan perdata ke Kuasa Hukum Pangeran Andrew yang berbasis di Los Angeles.

Baca Juga: Awalnya Bersikap Cuek pada Teuku Ryan, Ria Ricis Akhirnya Luluh: Dia Nyogok

Mereka menyebut bahwa kedua salinan juga telah diterima pihak Pangeran Andrew.

Di bawah aturan federal, Duke of York memiliki 21 hari untuk menanggapi atau bisa menghadapi penilaian secara umum.

Pengacara Giuffre sebelumnya mengatakan mereka juga pernah melakukan penyelidikan terhadap Andrew.

Baca Juga: Distribusi Vaksin Covid-19 Secara Global Tidak Merata, Antonio Guterres: Nilai F dalam Etika

Sementara itu, Pangeran Andrew dan pengacaranya telah membantah klaim Giuffre.

Pangeran berusia 61 tahun itu belum didakwa melakukan kejahatan. Gugatan Giuffre, diajukan pada 9 Agustus, mencari ganti rugi yang tidak ditentukan.

Pengacara Pangeran Andrew, Brettler, tidak menanggapi permintaan komentar. Tidak ada komentar pula dari tim hukum pangeran di London.

Baca Juga: Bongkar Perasaan Natasha Wilona Saat Melvin Tenggara Jalan dengan Selebgram Cantik, Jeng Nimas: Ada Semacam...

Giuffre menuduh Pangeran Andrew memaksanya berhubungan seks ketika dia masih di bawah umur di rumah rekan lama Epstein, Ghislaine Maxwell, di London.

Giuffre mengatakan Pangeran Andrew melecehkannya pada waktu yang hampir bersamaan di rumah Epstein di Manhattan dan di pulau pribadi Epstein di Kepulauan Virgin AS.

Epstein, seorang pemodal dan pelanggar seks terdaftar, bunuh diri di penjara Manhattan pada Agustus 2019 sambil menunggu persidangan atas tuduhan perdagangan seks.

Baca Juga: Diserang Haters Saat Hamil, Azriel Ungkap Kondisi Psikis Aurel Hermansyah

Hakim Distrik AS Lewis Kaplan, yang mengawasi gugatan Giuffre, telah mendesak kedua belah pihak untuk tidak memikirkan teknis dan alih-alih fokus pada substansi kasus.

“Saya dapat melihat banyak biaya hukum yang dihabiskan dan waktu yang dikeluarkan dan penundaan, yang pada akhirnya mungkin tidak terlalu produktif bagi siapa pun,” kata Kaplan.

Pekan lalu, Pengadilan Tinggi London mengatakan akan mengatur agar Pangeran Andrew mampu diselidiki jika para pihak gagal membuat pengaturan mereka sendiri.

Baca Juga: Jangan Keliru! Gambar yang Pertama Kali Dilihat Ungkap Kepribadian Anda Sebenarnya

Pengadilan Tinggi London juga memberi waktu seminggu kepada pengacara pangeran untuk mengajukan banding atas keputusan itu.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah