PR TASIKMALAYA - Pemerintah Korea Utara telah menetapkan adanya pemberlakuan hukuman kerja paksa.
Adapun hukuman kerja paksa ini diberlakukan Korea Utara bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Menurut seorang warga Provinsi Pyongan Selatan, Korea Utara, pelanggar prokes akan dikirim ke pusat tenaga kerja paksa.
Pelanggaran yang ditetapkan Korea Utara itu termasuk berkerumun dengan jumlah lebih dari tiga orang, kecuali anggota keluarga dekat.
"Bila empat orang atau lebih berkumpul untuk makan atau minum, bahkan dengan kerabat, mereka akan dikirim ke pusat kerja paksa," kata warga tersebut.
Bila tidak ditangkap dan dipekerjakan paksa, seorang pelanggar harus membayar denda yang sangat besar.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI, Indosiar, dan SCTV 16 Agustus 2021: Ikatan Cinta Tayang Pukul 19.45 WIB
Hal ini diungkapkan warga Pyongan Selatan yang tidak disebutkan namanya itu kepada layanan berita Radio Free Asia (RFA) pada Sabtu, 14 Agustus 2021.