5. Orang yang melakukan ziarah, wajib diwajibkan telah melakukan vaksinasi yang kedua, serta wajib melampirkan bukti telah divaksin
6. Vaksin yang digunakan, wajin ada di dalam daftar yang disetujui ole Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi
7. Bagi peziarah yang berasal dari luar negeri, wajib melakukan karantina selama tiga hari
8. Vaksin pertama wajib dilakukan pada tanggal 1 Syawal 1442 Hijriah
9. Adapun dosis vaksin kedua, wajib diambil hari ke-14 sebelum tiba di Arab Saudi
Baca Juga: Cara Duduk Anda Menentukan Pandangan Orang Terhadap Anda: Emosional, Pendiam, atau Kreatif
10. Setiap peziarah wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak
Oleh karena itu, jika tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut tidak dapat izin untuk menjalankan ibadah haji tahun ini di tahun 2021.
Ketentuan tersebut dibuat, mengingat dunia masih berada dalam kondisi pandemi Covid-19.