PR TASIKMALAYA - Seorang ibu di Nantong, Provinsi Jiangsu, Tiongkok dikenai pencabutan hak asuh terhadap putrinya usai melakukan penganiayaan.
Gadis berusia 12 tahun tersebut mendapat tindak kekerasan dari ibunya sendiri karena dinilai tidak dapat mengikuti studinya dengan baik.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari World of Buzz, pada 20 April 2021, pengadilan telah menetapkan nenek korban untuk menjadi wali resminya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Buatkan Bisnis untuk Rafathar, Netizen: Mantap! Bisnis Sedari Kecil
Korban yang bernama Jiajia, merupakan siswi kelas enam sekolah dasar yang telah tinggal bersama ibunya setelah perceraian kedua orangtuanya ketika ia berusia 4 tahun.
Meskipun kakek dan nenek Jiajia tidak tinggal bersamanya, mereka sering menjemputnya dari sekolah.
Pada tahun 2018, nenek Jiajia mulai memperhatikan banyaknya bekas luka yang terdapat di wajah dan tubuh cucunya.
Setelah menanyai Jiajia, gadis itu mengakui bahwa ibunya sering memberikan pekerjaan rumah tambahan.