Buang Kucingnya Karena Duga Jadi Penyebar Virus Covid-19, Perempuan Ini Didenda Hingga Rp42 Juta

- 7 Januari 2021, 06:31 WIB
Ilustrasi kucing.
Ilustrasi kucing. /pixabay.com/Dyadya_Lyosha

PR TASIKMALAYA - Seorang perempuan di Singapura merasa khawatir keempat kucingnya dapat menyebarkan virus Covid-19.

Sehingga ia meninggalkan hewan peliharaannya di kota surat di sebuah blok di Marsiling.

Zariyah pun didenda sebesar 4.000 dolar Singapura atau setara Rp42 Juta pada 6 Januari 2020.

Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya 6 Januari 2021: Total Kasus 1.321 Orang Positif

Baca Juga: Kedelai Alami Kenaikan Harga, Perajin Tempe di Yogyakarta Berupaya Pertahankan Harga Produk

Tak hanya itu, perempuan berusia 45 tahun ini pun dilarang memiliki hewan peliharaan selama enam bulan karena dakwaan sengaja menelantarkan hewan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Channel News Asia, hukuman tersebut tertuang dalam Undang-Undang Hewan dan Burung.

Pengadilan mendapatkan laporan Zariyah telah memelihara kucing-kucingnya dan memilih meninggalkannya karena khawatir virus Covid-19.

Baca Juga: Jokowi Optimis 2021 akan Jadi Tahun Kebangkitan Ekonomi, Rocky Gerung: Guru Besar Pasti Tertawa

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x