Mantan Perdana Menteri Malaysia Ditahan, Pihak Penjara Bantah Beri Fasilitas Khusus

24 Agustus 2022, 20:45 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak diperjara karena korupsi di lokasi yang kurang lebih satu jam perjalanan dari rumahnya. /Instagram @najib_razak

PR TASIKMALAYA - Penjara mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak memiliki jarak yang mungkin kurang dari satu jam perjalanan dari rumahnya.

Penjara mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak ini berada di lingkungan Bukit Tunku yang makmur di Kuala Lumpur, lingkungan yang jauh dari kemewahan seperti yang biasa dia dapatkan.

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak kalah banding atas hukuman penjara 12 tahun karena korupsi pada Selasa, 24 Agustus 2022.

Dengan ini, sang mantan Perdana Menteri Malaysia pun dibawa dengan pengamanan ketat ke penjara terbesar di negara itu di Kajang.

Baca Juga: Tes Psikologi: Ternyata Cara Menggenggam Tangan Berkaitan dengan Jati Diri Anda, Termasuk Cara Berpikir

Kajang merupakan sebuah kompleks yang luas yang berada di tenggara ibukota, di mana penjara tersebut dapat menampung hingga 5.000 tahanan.

Najib Razak pertama kali dihukum pada Juli 2020 dan dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu banding.

Pengadilan tinggi negara menguatkan vonis bersalahnya atas pelanggaran pidana kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan tuduhan pencucian uang.

Najib Razak secara ilegal menerima sekitar $10 juta (Rp 148,8 Miliar) dari bekas unit dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Baca Juga: Benarkah Harga Telur Ayam Naik Akibat Lonjakan Biaya Pakan? Ini Jawabannya!

Najib Razak menjadi Perdana Menteri dari tahun 2009-2018. Ketika kemarahan publik atas skandal korupsi multi-miliar dolar di 1MDB itu membawanya pada kekalahan dalam pemilu.

Setelah bermain golf bersama presiden AS Barack Obama dan Donald Trump dan para pemimpin dunia lainnya.

Najib Razak yang merupakan lulusan Inggris itu sekarang akan menghitung pembunuh dan pengedar narkoba di antara sesama narapidana di Kajang.

Salah satu temannya di penjara adalah Azilah Hadri yang merupakan anggota keamanan Najib Razak sebelum dia dipenjara.

Baca Juga: Tersedia! Info Lowongan Kerja Semarang, di PT Lion Super Indo Bagian Teknisi Listrik

Azilah Hadri dihukum atas pembunuhan model Mongolia tahun 2006 Altantuya Shaariibuu.

Azilah Hadri saat ini sedang dalam hukuman mati, sedangkan seorang rekannya yang dihukum bersamanya mencari perlindungan di Australia.

Pada tahun 2019 Azilah Hadri mengajukan banding dan menuduh Najib Razak memerintahkan pembunuhan itu. Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Najib Razak.

Terlepas dari hal ini, departemen penjara tidak menanggapi apapun terkait kondisi Najib Rzak di penjara.

Baca Juga: Tes Psikologi: Ternyata Jenis Makanan Favorit Berkaitan dengan Jati Diri Anda, Termasuk Rasa Empati

Namun, mereka membantah bahwa dipenjara disediakan fasilitas khusus untuk VIP seperti televisi dan AC, seperti yang beredar idi dunia maya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler