PR TASIKMALAYA - Pihak pengadilan California telah memvonis Bill Cosby pada Selasa, 21 Juni 2022 kemarin.
Dalam vonisnya, Bill Cosby dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada 1975 silam.
Peristiwa pelecehan seksual oleh Bill Cosby tersebut terjadi di Playboy Mansion ketika korban masih remaja.
Sebagai ganti rugi, Bill Cosby diwajibkan untuk membayar denda senilai $500Ribu atau setara dengan Rp7,34 Milyar.
Sementara itu, Judy Huth hadir sebagai saksi atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Bill Cosby.
Secara kronologis, Judy Huth bersama temannya diundang oleh Cosby ke Playboy Mansion.
Kala itu, Judy Huth diketahui masih berusia 16 tahun dan Cosby telah berusia 37 tahun.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Reuters pada 22 Juni 2022, Cosby memaksa Judy Huth dan temannya untuk melakukan hubungan seksual.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Gambar ini dan Temukan Kelebihanmu sebagai Wanita
Vonis tersebut telah diberikan kepada sang komedian itu tepat hampir setahun setelah bebas dari penjara ketika Pengadilan Tertinggi Pennsylvania menyangkal kasus pelecehan tersebut.
Huth mengaku bersyukur atas vonis dalam kasus tersebut yang telah diajukan pada 2014 silam.
Menurut Huth, sejumlah laporan tersebut mampu membangitkan ingatannya ketika masih bersama Cosby.
“Sudah bertahun-tahun, begitu banyak air mata. Sudah lama datang,” ujar Huth.
Namun sementara itu, Cosby yang justru tidak hadir dalam persidangan membantah tuduhan dari Huth.
Menurut jubir Cosby, Andrew Wyatt, tim pembela akan segera mengajukan banding terkait vonis terhadap Cosby.
Melalui pengajuan banding, Wyatt berharap agar Cosby dapat menghibur masyarakat dengan damai.
“Tuan Cosby terus mempertahankan kepolosannya dan akan dengan gigih melawan tuduhan palsu ini, sehingga dia bisa kembali membawa kebahagiaan, kegembiraan, dan tawa ke dunia,” ujar Wyatt.***