Banyak yang Jadi Korban, Prancis Rencanakan Hukuman Penjara untuk Perundung di Sekolah

2 Desember 2021, 19:18 WIB
Ilustrasi bendera Prancis - Prancis merencanakan membuat undang-undang untuk memberikan hukuman penjara pada perundung di sekolah. /PIXABAY/jackmac34

PR TASIKMALAYA – Prancis merencanakan untuk memberlakukan undang-undang baru terhadap para perundung di sekolah.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Daily Mail, rencana undang-undang baru Prancis itu yakni perundung di sekolah yang korbannya mencoba atau melakukan bunuh diri dapat dipenjara hingga 10 tahun.

Rencana hukuman untuk perundung tersebut kini tengah dipertimbangkan oleh anggota parlemen Prancis.

Parlemen Prancis mulai memeriksa rancangan undang-undang dan proposal tersebut mendapat dukungan dari Menteri Pendidikan Jean-Michel Blanquer.

Baca Juga: Nia Ramadhani Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba dengan Ardi Bakrie, Ini Agendanya

Selain meningkatkan sumber daya untuk pencegahan dan pendidikan, undang-undang tersebut akan menciptakan kejahatan baru bernama ‘intimidasi sekolah’ jika disahkan.

Pelanggaran tersebut akan membawa hukuman penjara maksimum tiga tahun dan denda hingga jutaan rupiah, tergantung pada tingkat keparahan kasus dan usia pelakunya.

Dalam kasus yang melibatkan korban yang melakukan bunuh diri, atau mencoba, hukumannya bisa sampai 10 tahun penjara.

Diharapkan mayoritas anggota parlemen dari koalisi berkuasa Presiden Emmanuel Macron dan partai Republik sayap kanan akan mendukung proposal tersebut.

Baca Juga: Terlilit Utang Rp1,4 Miliar Gegara Bercerai, Pasangan Ini Pilih Menikah Kembali!

“Kami tidak akan pernah menerima kehidupan anak-anak kami yang hancur,” kata Blanquer selama debat, menyebut rancangan undang-undang itu cara menegakkan nilai-nilai republik.

Beberapa kasus perundungan yang berakhir dengan tragedi telah menjadi berita utama di Prancis tahun ini, termasuk bunuh diri seorang gadis berusia 14 tahun di wilayah Alsace timur pada Oktober lalu.

Pada bulan Maret, mayat gadis 14 tahun lainnya, yang diidentifikasi hanya sebagai Alisha, ditemukan di sungai Seine di Paris.

Dia telah mengalami intimidasi parah dari sesama murid setelah foto-foto dirinya dalam pakaian dalam dicuri dari teleponnya.

Baca Juga: Intip Spoiler Snowdrop Episode 1, Im Soo Ho dan Eun Young Ro Bertemu Pertama Kalinya

Dia kemudian diduga diserang dan dibunuh oleh dua remaja yang ditangkap setelahnya.

Terkait undang-undang itu, tidak semua pejabat pemerintah menyetujuinya.

Lawan sayap kiri pemerintah mengkritik undang-undang yang diusulkan.

Sabine Rubin dari partai France Unbowed menyebutnya sebagai reaksi berlebihan yang ilusif.

Baca Juga: Content Creators Day 2021, Syukuran Berdirinya PRMN

"Kami tidak mendukung kriminalisasi anak di bawah umur dan peningkatan represi," kata Michele Victory, seorang anggota parlemen dari partai Sosialis.

Penindasan sudah dapat dituntut di Prancis di bawah undang-undang yang mengkriminalisasi pelecehan, menurut para penentang.

Sebanyak satu dari sepuluh siswa sekolah Prancis pernah mengalami intimidasi menurut survei, dan para ahli mengatakan masalah lama telah berubah karena ponsel dan jejaring sosial yang sering menyebabkan penghinaan publik bagi para korban.

Ibu negara Prancis, Brigitte Macron, yang merupakan mantan guru, telah menjadikan pemberantasan perundungan sebagai fokus kegiatan amalnya sejak 2017.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Daily Mail

Tags

Terkini

Terpopuler