PR TASIKMALAYA - Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump ditangguhkan akun Facebooknya mulai Jumat 4 Juni 2021.
Penangguhan akun Donald Trump sendiri berakhir pada Januari 2023.
Keputusan tersebut telah diawasi ketat untuk sinyal tentang bagaimana perusahaan akan memperlakukan para pemimpin dunia yang melanggar aturan di masa depan.
Pemblokiran akun Facebook Trump telah dikuatkan dengan pernyataan dari Dewan Pengawas Independen dari Facebook.
Dewan tersebut membahas mengenai kerusuhan 6 Januari di US Capitol atas kekhawatiran bahwa postingannya menghasut kekerasan.
Namun, dewan memutuskan itu salah untuk membuat larangan tidak terbatas dan memberikan waktu enam bulan untuk menentukan "tanggapan yang proporsional."
Facebook mengungkapkan mengenai penangguhan akun Donald Trump.
Penangguhan Trump efektif sejak tanggal awal Januari dan hanya akan dipulihkan jika kondisinya memungkinkan.
"Mengingat beratnya keadaan yang menyebabkan penangguhan Mr. Trump, kami percaya tindakannya merupakan pelanggaran berat terhadap aturan kami yang pantas mendapatkan hukuman tertinggi yang tersedia di bawah protokol penegakan baru," kata Facebook dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Reuters pada Sabtu, 5 Juni 2021
Keputusan penangguhan akun Trump bertepatan dengan penyelidikan antimonopoli apakah Facebook menyalahgunakan data pelanggannya yang sangat banyak.
Penyelidikan tersebut dilakukan terhadap Facebook oleh Eropa dan Inggris.
Perusahaan media sosial tengah melakukan cara untuk menangani pemimpin negara dan politisi yang melanggar pedoman mereka.
Baca Juga: Tahu Isi Pesan Menohok Mendiang Ayahnya Sebelum Wafat, Ria Ricis: Pah Maafin Adek...
Facebook mendapat kecaman dari mereka yang berpikir harus meninggalkan pendekatan lepas tangan terhadap pidato politik.
Tetapi hal tersebut dikritik, termasuk dari anggota parlemen Republik dan beberapa pendukung kebebasan berekspresi.
Penangguhan Trump adalah pertama kalinya Facebook memblokir presiden, perdana menteri, atau kepala negara saat ini.***