Menghina Palestina di Medsos Langsung Ditangkap Polisi? Berikut Penjelasan Kombes Ahmad Ramadhan

21 Mei 2021, 11:04 WIB
Kombes Ahmad Ramadhan jelaskan soal penghinaan Palestina di medsos. /Instagram @divisihumaspolri/

PR TASIKMALAYA – Beredar luas pemberitaan yang menyatakan bahwa barang siapa yang menghina Palestina, akan langsung ditangkap polisi.

Berita yang beredar luas tersebut mengatakan bahwa, polisi akan langsung melakukan penangkapan tanpa harus memberikan peringatan terlebih dahulu.

Pasalnya, hal tersebut dinilai membahayakan dan bersifat adu domba.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem PUBG Mobile 21 Mei 2021: Cek dan Dapatkan Hadiahnya!

Namun, berita yang telah beredar luas tersebut langsung dibantah oleh Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H selaku Kabag Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri.

Pernyataan tersebut, diberikan langsung oleh Kombes Ahmad Ramadhan melalui akun Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri yang diunggah Jumat, 21 Mei 2021.

Perlu diketahui bahwa adanya kekeliruan dalam berita tersebut,” tutur Kombes Ahmad Ramadhan seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Baca Juga: Segera Klaim Kode Redeem ML 'Mobile Legends' Hari Ini 21 Mei 2021

Adapun kasus yang dilakukan oleh petugas kebersihan berinisial HL alias Ucok, diselesaikan dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Yang dilakukan oleh petugas kebersihan berinisial HL alias Ucok, diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif,” tutur Kombes Ahmad Ramadhan.

Kombes Ahmad Ramadhan menambahkan, kasus yang menimpa HL tidak memenuhi UU ITE.

Baca Juga: 5 Wangi Parfum Favorit Ini Ungkap Kepribadian Sesungguhnya, dari Sosok Pemimpin hingga Orang yang Depresi!

Selain itu, HL juga telah menyampaikan permintaan maafnya.

“Karena tidak memenuhi unsur pidana UU ITE. HL juga telah menyampaikan permohonan maaf,” ujar Kombes Ahmad Ramadhan.

Pernyataan tersebut mengundang beragam komentar dari warganet.

Baca Juga: Bulan Kelahiran Ungkap Kepribadian Seseorang, Cek Faktanya di Sini!

Di Lombok juga ada kejadian serupa. Yang bersangkutan katanya diamankan di Polres setempat, ini gimana ya? Menghina negara lain dipenjara, menghujat pemerintah pada diam,” tulis akun @wyn_saja.

Sudah terlanjur dikeluarkan dari sekolah, padahal mendapat pendidikan adalah hak, dan negara wajib memfasilitasi. Kok kepala sekolahnya berani sekali melanggar Undang-Undang. Apa hukum yang diberikan kepada kepseknya?,” tulis akun @irman_stw.

Terus media online yang bikin beritanya nggak ditindak?,” tulis akun @pro._.d3516.

Baca Juga: Simak! 4 Tips Ungkap Kepribadian Seseorang dari Postingan Facebook, Ketahui Apakah Kamu Ekstovert?

Kasihan, orang yang melakukan suatu hal yang bodoh, bukannya mendapatkan pendidikan malah dikeluarkan,” tulis akun @guerinduu.

Serta beragam komentar lainnya atas unggahan klarifikasi dari pihak Divisi Humas Polri tersebut.

Unggahan divisi Humas Polri.

***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler