Rusak Masjid Berdalih Prank, Pemuda Ini Kena Ganjaran Hukuman Denda Senilai Rp 576.758.000

1 Mei 2021, 02:30 WIB
Foto: Ilustrasi masjid//Pemuda bernama Benjamin Enderle didakwa karena melakukan kejahatan kriminal yang merusak properti, yaitu masjid di Moorhead, Amerika Serikat.* /Unsplash/usamasherkhan

PR TASIKMALAYA – Seorang pemuda di Moorhead mendapat hukuman karena melakukan vandalisme di sebuah masjid yang terletak di Moorhead, Amerika Serikat.

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kvrr, pemuda di Moorhead Amerika Serikat tersebut berusia 22 tahun tersebut bernama Benjamin Enderle.

Pemuda bernama Benjamin Enderle didakwa karena melakukan kejahatan kriminal yang merusak properti, yaitu masjid di Moorhead, Amerika Serikat.

Baca Juga: Jadwal Tayang Berubah! Berikut Link Live Streaming Ikatan Cinta 30 April 2021: Ricky Minta 'Malam' Elsa Lagi

Enderle diduga menyemprotkan pesan kebencian di masjid Moorhead. Pesan kebencian itu bertuliskan ‘Matilah Islam’ dan ‘Pergi ke neraka’.

Kedua tulisan tersebut, ditulis Enderle di dinding luar masjid. Enderle mengatakan, bahwa dirinya bertanggung jawab atas perbuatan vandalismenya tersebut.

Selain itu, Enderle mengatakan bahwa dirinya hanya melakukan prank.

Baca Juga: Fantastis! Ternyata Segini Mahar yang Diberikan Ustaz Abdul Somad untuk Fatimah

Enderle juga mengatakan kepada pihak kepolisian bahwa dirinya tidak membenci Umat Islam.

Vandalisme yang dilakukan Enderle, murni karena dirinya ingin mengetahui apa rekasi masyarakat setempat.

Selain itu, Enderle juga ingin mengetahui apa reaksi media atas perbuatan vandalismenya tersebut.

Baca Juga: Sri Wahyumi Maria Manalip Kembali Dicokok KPK Usai Bebas, Ini Rekam Jejak sang Mantan Bupati Kepulauan Talaud

Pihak kepolisian menangkap Enderle, ketika pihak keamanan Walmart memeriksa catatan toko.

Kemudian pihak keamanan Walmart menemukan video CCTV yang memperlihatkan Enderle membeli cat semprot berwarna merah di Fargo Walmart yang terletak di Jalan Ave.S 13.

Enderle selain mengakui kesalahannya, dirinya mengaku menyesal telah melakukan vandalisme tersebut.

Baca Juga: Usai Membunuh Kakaknya, Pria Korea Ini Nekat Berpura-pura Menjadi Saudara Perempuannya Sendiri

“Saya menyesal setelah melakukannya,” ujarnya.

Karena perbuatannya tersebut, Enderle dihukum dengan denda 40.000 USD atau setara dengan Rp576.758.000 (kurs dollar USD Rp14.418,95) tanpa persyaratan.

Atau, 20.000 USD dengan persyaratan. Selain itu, jika Enderle terbukti bersalah, dirinya akan mendapatkan hukuman lima tahun penjara dan denda 10.000 USD.***

Editor: Asri Sulistyowati

Tags

Terkini

Terpopuler