Beri Suap pada Mantan Presiden Korea Selatan, Pewaris Samsung Dijatuhi Hukuman Penjara 2,5 Tahun

19 Januari 2021, 12:30 WIB
Bendera Korea Selatan. //Pixabay/Big_Heart

PR TASIKMALAYA – Lee Jae-yong yang merupakan pewaris Samsung, dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Hukuman penjara tersebut diterima Lee Jae-yong karena kasus suap yang melibatkan park Geun-hye yang merupakan mantan Presiden Korea Selatan.

Bahkan hukuman 2,5 tahun tersebut harus diterima Lee Jae-yong, setelah dirinya baru saja bebas dari penjara yang mana sebelumnya dia dipenjara selama tiga tahun.

Baca Juga: Mbak You Mengaku Menikahi Ular, Muannas Alaidid: Begini Kok Dibela Rizal Ramli dan Benny Herman?

Suap yang dilakukan Lee Jae-yong kepada Park dan kawan lamanya Choi Soon-sil, dalam rangka mendapatkan dukungan pemerintah untuk memenangkan kekuasaan manajerial ayah-ke anak di Samsung.

Park selanjutnya dimakzulkan, lalu digulingkan dari jabatannya sebagai presiden karena terbukti korupsi dan telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

Karena kasus tersebut, Park mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun atas dugaan kasus penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Sementara Choi, mendapatkan hukuman penjara selama 18 tahun karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, pemaksaan, serta penyuapan.

Baca Juga: Mbak You Mengaku Menikahi Ular, Muannas Alaidid: Begini Kok Dibela Rizal Ramli dan Benny Herman?

Sebelumnya pada Februari 2017, Lee Jae-yong didakwa karena memberikan suap senilai 29,8 Miliar won dan berjanji akan memberikan lebih banyak.

Namun tahun 2018 Lee Jae-yong bebas setelah pengadilan banding menjatuhkan penjara yang ditangguhkan selama 2,5 tahun.

Selanjutnya pada Agustus 2019, Lee Jae-yong dijatuhi hukuman kembali karena memberikan penawaran suap dengan total 8,6 miliar won.

Senin, 18 Januari 2021 pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun kepada Lee Jae-yong, namun pihak Lee Jae-yong menyayangkan putusan pengadilan tersebut.

Baca Juga: Mbak You Klaim Pernah Nikahi Ular, Ferdinand Singgung Rizal Ramli: Sekelas Doktor Percaya Orang ini?

Pasalnya, pewaris Samsung tersebut dinilai telah membantu kesulitan perekonomian di Korea Selatan selama pandemi Covid-19.

“Sifat dari kasus ini adalah penyalahgunaan kekuasaan oleh mantan presiden, yang melanggar kebiasaan bisnis dan hak milik,” pungkas Lee In-jae yang merupakan salah satu pengacara Lee Jae-yong seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Berbeda dengan pihak Lee Jae-yong, aktivis antikorupsi Korea Selatan justru menyambut baik keputusan pengadilan tersebut.

Aktivis Korupsi Korea Selatan menilai, apa yang telah dilakukan oleh pengadilan merupakan cermin yang menunjukkan kekuatan dalam rangka menangani hubungan antara industri dan elit politik, yang mana hubungannya seringkali disalahgunakan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler