India Resmi Mengesahkan Undang-Undang yang Hapus Semua Sekolah Islam hingga Menuai Kritikan

3 Januari 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi sekolah.* /PIXABAY/bairli1

PR TASIKMALAYA – Guwahati, India yang dipimpin oleh Partai Nasional Hindu, yang dipimpin oleh Perdana Menteri Narendra Modi Rabu, 30 Desember 2020 mengesahkan Undang-Undang yang menghapus semua sekolah Islam.

Alasan dihapuskannya sekolah Islam di Guwahati, karena pemerintah setempat menilai pendidikan yang dijalankan oleh sekolah Islam tersebut memiliki kualitas pendidikan di bawah standar.

Keputusan penghapusan sekolah Islam yang disahkannya Undang-Undang tersebut, menuai kritikan dari pihak oposisi pemerintah Guhawati.

Baca Juga: Berhasil Ciduk Buronan Indonesia di Malaysia, Abdul Hamid Terima Penghargaan dari Jokowi

Pihak oposisi menilai, pengesahan Undang-Undang tersebut merupakan cerminan sikap anti-Muslim di negara dengan mayoritas masyarakat yang beragama Hindu.

Lebih dari 700 sekolah Islam, yang dikenal sebagai madrasah, di timur laut Assam akan ditutup pada April.

Keterangan tersebut, diutarakan langsung kepada majelis lokal oleh Menteri Pendidikan Guwahati, Himanta Sarma.

Baca Juga: Disebut Perburuk Hubungan Gaza dengan Negara Arab Lain, Gambar Jenderal Qassem Soleimani Dirusak

“Kami membutuhkan lebih banyak dokter, petugas polisi, birokrat, dan guru, dari komunitas Muslim minoritas daripada imam untuk masjid,” ujar Sarma yang merupakan tokoh Partai Bharatiya Janata (BJP) Modi.

Lebih lanjut, pemerintah setempat akan mengubah sekolah Islam menjadi sekolah biasa.

Alasannya, karena pendidikan yang disediakan madrasah, tidak dapat mempersiapkan individu yang mumpuni dalam urusan duniawi.

Baca Juga: 31 Negara Konfirmasi Kasus Pertama Covid-19 Baru, Bagaimana dengan Indonesia?

Pihak oposisi tegas mengatakan, apa yang dilakukan pemerintah merupakan langkah yang berbentuk serangan terhadap umat Muslim.

“Idenya adalah untuk memusnahkan Muslim,” tutur Wajed Ali Choudhury, yang merupakan anggota parlemen dari partai oposisi Kongres.

Selasa, 29 Desember 2020 lebih dari 100 pensiunan pegawai negeri dan diplomat senior, mendesak pemerintah BJP di negara bagian terbesar di India, Uttar Pradesh untuk segera mencabut Undang-Undang yang baru disahkan tersebut.

Desakkan penghapusan Undang-Undang tersebut, secara terang-terangan telah mengkriminalisasi konversi agama secara paksa kepada umat Muslim.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler