Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah ta'ala.”
Baca Juga: Cepat Cari! Apa yang Berbeda dari Emak-emak yang Menyiapkan Makanan Buka Puasa di Tes IQ?
Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ..... فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (......) fardhan lillahi ta'ala.”
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah ta'ala.”
Demikian niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, hingga orang yang diwakilkan.
Adapun besaran zakat fitrah di Indonesia jika menggunakan beras yaitu setara dengan sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter. Sedangkan jika menggunakan uang, besarannya dapat berupa hasil konversi dari beras atau makanan pokok sesuai tempat atau kebiasaan masing-masing. ***