Hal yang sama juga diungkapkan oleh Laboratory Service Manager of LPPOM MUI, Heryani, S.Si., M.TPn, yang menerangkan bahan pelarut yang digunakan untuk parfum adalah etanol.
Selama bukan dari industri khamr, penggunaan alkohol atau etanol yang merupakan industri bahan kimia diperbolehkan untuk pemakaian eksternal, tak terkecuali ketika shalat.
Alkohol atau etanol bisa dihasilkan dari fermentasi khamr, namun juga bisa dari bahan alamiah seperti bunga atau buah-buahan.
Selama penggunaan alkohol yang bersumber dari fermentasi non-khamar tidak digunakan untuk pangan, contohnya seperti kosmetik, dan hand sanitizer, hal tersebut masih halal.***