Bagaimana Hukum Pakai Parfum Beralkohol Saat Shalat? Simak Penjelasannya

- 6 April 2023, 17:19 WIB
Ilustrasi parfum.
Ilustrasi parfum. /Pexels/RF._.studio

PR TASIKMALAYA – Mengenakan parfum atau wewangian merupakan sunnah Rasulullah SAW, terutama ketika ingin shalat Jumat, umat Islam dianjurkan membersihkan diri dan mengenakan wewangian.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ هَذَا يَوْمُ عِيدٍ جَعَلَهُ اللَّهُ لِلْمُسْلِمِينَ فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ

Artinya: Hari ini (Jumat) adalah hari raya yang dijadikan Allah SWT untuk umat Islam. Siapa yang ingin melaksanakan shalat Jumat, hendaklah mandi, memakai wangi-wangian kalau ada, dan menggosok gigi (siwak). (HR Ibnu Majah).

Tak hanya ibadah shalat Jumat, penggunaan parfum semakin meningkat ketika bulan Ramadhan di mana masyarakat aktif sekali beribadah seperti shalat tarawih.

Baca Juga: Lowongan Kerja: Customer Service Uchi Parfume Tasikmalaya

Namun, sebagian parfum memiliki kandungan alkohol, sebagaimana yang kita ketahui bahwa alkohol merupakan sesuatu yang haram dalam ajaran Islam.

Lantas, apakah shalat kita menjadi tidak sah ketika mengenakan parfum yang memiliki kandungan alkohol?

Sebuah pernyataan datang dari Syeikh Assim Al-Hakeem dalam tayangan di channel YouTube pribadinya.

“Secara mendasar kita telah menjawab ini sebelumnya, parfum dengan alkohol sangat dilarang, untuk diminum. Karena ini memabukkan kalian. Mengoleskan parfum secara eksternal tentu saja diperbolehkan, oh tapi ini terdapat alkohol, lalu kenapa? Saya tidak meminumnya. Tidak ada salahnya menggunakan alkohol secara eksternal, baik di bajumu maupun di tubuhmu. Tidak ada masalah apapun, namun jangan diminum,” tutur Syeikh Assim Al-Hakem seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Channel assimalhakeem.

Baca Juga: Hukum Mandi Junub Setelah Adzan Subuh Saat Puasa di Bulan Suci Ramadhan, Simak Penjelasan KH. Mahbub Maafi

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Laboratory Service Manager of LPPOM MUI, Heryani, S.Si., M.TPn, yang menerangkan bahan pelarut yang digunakan untuk parfum adalah etanol.

Selama bukan dari industri khamr, penggunaan alkohol atau etanol yang merupakan industri bahan kimia diperbolehkan untuk pemakaian eksternal, tak terkecuali ketika shalat.

Alkohol atau etanol bisa dihasilkan dari fermentasi khamr, namun juga bisa dari bahan alamiah seperti bunga atau buah-buahan.

Selama penggunaan alkohol yang bersumber dari fermentasi non-khamar tidak digunakan untuk pangan, contohnya seperti kosmetik, dan hand sanitizer, hal tersebut masih halal.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: YouTube assimalhakeem


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah