Ini Cara Menyikapi Kasus KDRT Menurut Komnas Perempuan

- 9 Januari 2023, 20:22 WIB
ILUSTRASI - Komnas Perempuan berbagi cara menyikapi kasus Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), cipatakan ruang nyaman.*
ILUSTRASI - Komnas Perempuan berbagi cara menyikapi kasus Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), cipatakan ruang nyaman.* /Pixabay.com/superlux91

PR TASIKMALAYA — Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih banyak terjadi di Indonesia.

Tercatat oleh Komnas Perempuan bahwa pelaporan kasus KDRT mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Pada tahun 2021, Komnas Perempuan menerima pengaduan sebanyak 771 kasus Kekerasan Terhadap Istri (KTI) atau 31% dari laporan 2.572 kasus kekerasan di ranah rumah tangga/personal, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Komnas Perempuan.

Pihak Komnas Perempuan juga telah melakukan pemantauan terkait dampak KDRT terhadap korban sangat beragam dan berlapis.

Baca Juga: Trailer Ant Man and the Wasp: Quantumania, Ungkapkan Tampilan Baru dari Trailer Sebelumnya

Korban mengalami luka-luka fisik, trauma, depresi, bahkan menjadi disabilitas hingga kehilangan nyawa.

Kasus KDRT di Indonesia sangat perlu mendapatkan perhatian khusus, baik dari segi penguatan korban maupun dari segi penanganannya.

Komnas Perempuan mengimbau kepada masyarakat Indonesia, khususnya para perempuan yang mengalami KDRT untuk berani melapor.

Pelaporan merupakan langkah awal bagi korban untuk mendapat perlindungan, keadilan, dan pemulihan.

Baca Juga: Tes IQ: Cuma Si Teliti yang Berhasil Menemukan Perbedaan Gambar Pasangan Berantem Ini

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Komnas Perempuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x