Itulah sederet informasi mengenai jaminan yang berhak Anda dapatkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 35 saat memutuskan resign bekerja.
Namun hal yang perlu Anda ingat adalah setiap perusahaan atau tempat kerja tidak memiliki aturan dan budaya kerja yang sama. Mereka memiliki aturan dan perjanjian kerjanya masing-masing.
Alangkah baiknya dalam setiap keputusan dan akan Anda ambil dibicarakan dan didiskusikan bersama HRD untuk mendapatkan hasil terbaik dan tidak merugikan satu sama lain.
Semoga bermanfaat!***