Sudah Tahu? Ini Hak yang Bisa Anda Dapatkan Saat Resign Kerja

- 6 September 2022, 20:37 WIB
Simaklah berikut ini beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai gak seseorang setelah resign kerja.
Simaklah berikut ini beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai gak seseorang setelah resign kerja. /Pixabay/mohamed_hassan

Baca Juga: Tes Kepribadian: Akuratnya Mengejutkan! Bentuk Kepalan Tangan Ungkap Sifat dan Hubungan Romantis Anda

Itulah sederet informasi mengenai jaminan yang berhak Anda dapatkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 35 saat memutuskan resign bekerja.

Namun hal yang perlu Anda ingat adalah setiap perusahaan atau tempat kerja tidak memiliki aturan dan budaya kerja yang sama. Mereka memiliki aturan dan perjanjian kerjanya masing-masing.

Alangkah baiknya dalam setiap keputusan dan akan Anda ambil dibicarakan dan didiskusikan bersama HRD untuk mendapatkan hasil terbaik dan tidak merugikan satu sama lain.

Semoga bermanfaat!***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indoensiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah