Baca Juga: Tes IQ: Ekstra Sulit! Wanita Mana yang Sebenarnya Vegetarian? Hanya si Jeli Jenius yang Bisa Jawab
Hak kedua yang berhak Anda dapatkan adalah uang pisah berhak diberikan perusahaan dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan:
1. Perjanjian Kerja (PK)
2. Peraturan Perusahaan (PP), atau
3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Baca Juga: Penggemar Pertanyakan Rencana Anggota BTS ke Depan, Jin akan Taklukan Industri Game?
Dan yang ketiga, yang terakhir adalah uang penggantian hak tersebut terdiri dari:
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya
3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam PK, PP atau PKB.