Sudah Tahu? Ini Hak yang Bisa Anda Dapatkan Saat Resign Kerja

- 6 September 2022, 20:37 WIB
Simaklah berikut ini beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai gak seseorang setelah resign kerja.
Simaklah berikut ini beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai gak seseorang setelah resign kerja. /Pixabay/mohamed_hassan

Baca Juga: Tes IQ: Ekstra Sulit! Wanita Mana yang Sebenarnya Vegetarian? Hanya si Jeli Jenius yang Bisa Jawab

Hak kedua yang berhak Anda dapatkan adalah uang pisah berhak diberikan perusahaan dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan:

1. Perjanjian Kerja (PK)

2. Peraturan Perusahaan (PP), atau

3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Baca Juga: Penggemar Pertanyakan Rencana Anggota BTS ke Depan, Jin akan Taklukan Industri Game?

Dan yang ketiga, yang terakhir adalah uang penggantian hak tersebut terdiri dari:

1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya

3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam PK, PP atau PKB.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indoensiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah