Baik itu penggunaan di dalam makanan ataupun obat tradisional.
Larangan penggunaan daun kratom tersebut resmi diberlakukan mulai tahun ini (2022).
Selain itu, tanaman kratom juga telah digolongkan sebagai narkotika I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika tahun 2017 lalu.***