PR TASIKMALAYA - Pernahkah Anda melihat seorang pengendara motor yang melintasi trotoar?
Faktanya trotoar hanya diperuntukkan bagi para pejalan kaki.
Maka, pemotor tidak boleh menggunakan trotoar dengan sembarangan.
Sebab, hal penggunaan trotoar telah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: 5 Langkah Ampuh Bantu Orang Introvert untuk Bangun Ikatan Jangka Panjang
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, kendati demikian, ternyata dalam kehidupan sehari-hari, masih saja ada pemotor yang melintas di trotoar.
Dengan berdalih, agar dapat lebih cepat sampai pada tujuan.
Lalu, bagaimana aturan penggunaan trotoar yang tepat? berikut penjelasannya.
Pertama, trotoar hanya boleh digunakan untuk para pejalan kaki.