Apakah Boleh Trotoar Digunakan oleh Pengendara motor? Simak Penjelasannya!

- 9 Agustus 2022, 20:14 WIB
Belasan motor parkir di atas trotoar Jalan Tanjung Duren Raya Jakarta Barat, Jumat, 29 Oktober 2021.
Belasan motor parkir di atas trotoar Jalan Tanjung Duren Raya Jakarta Barat, Jumat, 29 Oktober 2021. /Antara /Walda/

PR TASIKMALAYA - Pernahkah Anda melihat seorang pengendara motor yang melintasi trotoar?

Faktanya trotoar hanya diperuntukkan bagi para pejalan kaki.

Maka, pemotor tidak boleh menggunakan trotoar dengan sembarangan.

Sebab, hal penggunaan trotoar telah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: 5 Langkah Ampuh Bantu Orang Introvert untuk Bangun Ikatan Jangka Panjang

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, kendati demikian, ternyata dalam kehidupan sehari-hari, masih saja ada pemotor yang melintas di trotoar.

Dengan berdalih, agar dapat lebih cepat sampai pada tujuan.

Lalu, bagaimana aturan penggunaan trotoar yang tepat? berikut penjelasannya.

Pertama, trotoar hanya boleh digunakan untuk para pejalan kaki.

Baca Juga: Tes IQ: Hanya Orang yang Punya IQ Tinggi Bisa Temukan 3 Perbedaan pada Anak yang Sedang Bercerita Horor ini!

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x