PR TASIKMALAYA – Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli di Indonesia.
Alasan dipilih tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional berdasarkan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang disahkan oleh Presiden Soeharto.
Tidak sedikit orang tua yang mengatakan bahwa anak adalah hadiah terindah untuk mewarnai hidup dalam sebuah keluarga.
Anak adalah bagian dari keluarga yang di dalamnya ada ayah, ibu, kakak, dan adik.
Anak biasanya menjadi pelengkap keharmonisan dalam sebuah keluarga.
Tentu bagi orang tua, kebahagiaan anak menjadi hal terpenting sehingga pertumbuhan dan perkembangan anak selalu dicukupi oleh orang tua.
Menciptakan kebahagiaan dengan sang buah hati, bisa dilakukan dengan kegiatan menyenangkan bersama orang tua dan anak untuk mengikat emosional diantara keduanya.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, berikut kegiatan yang bisa dilakukan oleh orang tua dan anak dalam merayakan Hari Anak Nasional.