Hal ini menandakan bahwa hewan tersebut sedang dalam keadaan tidak sehat atau kekurangan gizi.
5. Hewan sedang tidak hamil atau menyusui
Syarat hewan kurban selanjutnya adalah binatang ternak ini tidak dalam keadaan hamil atau sedang menyusui.
Hal ini telah dijelaskan dalam Madzhab Syafi'i tentang larangan menyembelih hewan kurban yang sedang dalam keadaan hamil dan menyusui.
Baca Juga: Viral Tagar Jangan Percaya ACT di Twitter, Begini Komentar Warganet!
Namun jika kondisi dalam keadaan darurat sehingga tidak memungkinkan untuk menyembelih hewan kurban yang tidak hamil, maka hal ini diperbolehkan.
6. Hewan kurban diperoleh secara halal
Syarat terakhir yang wajib dipenuhi adalah hewan kurban diperoleh secara halal.
Hal ini dimaksudkan bahwa hewan kurban harus milik sendiri, baik dari hasil ternak maupun lewat jual beli secara sah.