Patungan Kurban Idul Adha di Sekolah, Apakah Sah Kurbannya?

- 23 Juni 2022, 07:54 WIB
Ilustrasi - Simak penjelasan terkait dengan sah atau tidaknya jika dilakukan patungan di sekolah untuk kurban Idul Adha.
Ilustrasi - Simak penjelasan terkait dengan sah atau tidaknya jika dilakukan patungan di sekolah untuk kurban Idul Adha. //pexels/@pavel-bondarenko-1393453

PR TASIKMALAYA - Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat khususnya di sekolah-sekolah, bila akan menjelang Idul Kurban atau Idul Adha, para siswanya diminta patungan untuk membeli kambing atau sapi untuk kurban.

Kegiatan kurban di sekolah untuk Idul Adha seperti itu berlangsung mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA.

Ada yang patungan kurban per-sekolah ada pula per kelas, tergantung kesepakatan untuk melaksanakan kurban idul Adha itu.

Tujuan utama dari kegiatan patungan kurban tersebut adalah untuk mengenalkan dan melatih para siswa agar terbiasa melakukan kurban pada setiap Idul Adha.

Baca Juga: Tes IQ: Si Jenius dan Rajin Pasti Berani Selesaikan Matematika Mobil Rumit ini

Biasanya kambing atau sapi kurban tersebut dipotong di sekolah pada Hari Raya Idul Adha atau hari Tasyrik yaitu tanggal 11 – 13 Djulhijjah.

Selanjutnya dagingnya dibagikan ke fakir miskin atau warga di sekitar sekolah.

Apakah cara kurban seperti itu dibenarkan secara syariat dan hukumnya sah?

Menurut Buya Yahya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun TikTok @Buya Yahya Official, hari Rabu, 22 Juni 2022, kegiatan seperti itu tidak disebut sebagai kurban.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tiktok Buya Yahya Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x