Hukum Kawin Lari Diperbolehkan jika Kondisinya Seperti Ini, Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

- 30 April 2022, 13:29 WIB
Ilustrasi - Simaklah berikut ini penjelasan Ustaz Adi Hidayat mengenai syarat dan ketentuan perihal kawin lari.
Ilustrasi - Simaklah berikut ini penjelasan Ustaz Adi Hidayat mengenai syarat dan ketentuan perihal kawin lari. /Pexels/Sultan Basmallah

Baca Juga: Tes Psikologi: Kamu Harus 'Putar Otak' untuk Amati Gestur Seorang Nenek yang Berbohong! Berani Coba?

“Jika laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan, pernikahan itu tidak sah,” ujar Ustaz Adi Hidayat.

Setelah itu, adanya wali nikah dari sang perempuan.

“Wali nikah yang masih gadis mutlak harus ada,” ujar Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa orang yang kawin lari nikahnya sah namun mereka bermaksiat kepada Allah.

Baca Juga: Inilah Rutinitas Pagi Kate Middleton yang Tak Disangka ‘Lebih Normal’ dari Kebanyakan Orang!

"Orang kawin lari, nikahnya sah jika rukunnya terpenuhi, tetapi mereka melakukan kemaksiatan kepada Allah," sambung sang Ustaz.

"Mintalah maaf dan restunya (kepada wali nikah) supaya Allah meridhoi,” saran Ustaz Adi Hidayat.

Namun, ternyata kawin lari masih bisa diperbolehkan jika terjadi sesuatu hal yang kurang baik.

Yakni wali nikah yang menjauhkan dan ancaman bagi agama yang dipegang oleh sang mempelai.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah