“Para ulama berdalil mengenai batalnya puasa karena mengalirkan air atau memasukkan benda lain ke dalam telinga, apabila air atau benda itu masuk ke bagian dalam, hal tersebut terhitung masuk dalam kepala. Maka batalnya puasa dianalogikan dengan masuknya sesuatu ke dalam hidung.”
Diketahui, alasan memakai headset tidak membatalkan puasa yakni karena headset hanya ditempet di bagian luar telinga, tidak sampai ke dalam telinga.
Sementara itu, ada pula hal-hal yang disunnahkan dalam menjalankan ibadah puasa, yakni melambatkan sahur.
Menyegarkan berbuka puasa, bersedekah memberi makanan saat berbuka puasa, lebih giat dalam beribadah, membaca doa dan niat berbuka puasa, dan berbuka diawali dengan makanan manis.***