Dalam keadaan dimana seseorang mendapatkan kembali kesehatan mereka dan dapat berpuasa di kemudian hari.
Kaffara yang mereka bayarkan akan dianggap sebagai amal dan mereka kemudian harus menebus puasa yang terlewatkan.***
Dalam keadaan dimana seseorang mendapatkan kembali kesehatan mereka dan dapat berpuasa di kemudian hari.
Kaffara yang mereka bayarkan akan dianggap sebagai amal dan mereka kemudian harus menebus puasa yang terlewatkan.***
Editor: Tyas Siti Gantina
Sumber: Islamic Relief