PR TASIKMALAYA – Obat adalah salah satu cara untuk menyembuhkan beberapa penyakit mulai dari yang ringan hingga berat sekalipun.
Beragam jenis obat-obatan tentu sudah dijual dengan izin dari kemenkes dan BPOM.
Tetapi, ada beberapa obat-obatan yang dilarang digunakan karena beragam hal.
Dari yang memiliki efek ringan hingga paling berbahaya sekalipun dan beberapa obat-obatan tersebut juga dijual.
Baca Juga: Cerita ke Jerome Polin, Deddy Corbuzier Kesal dengan Sistem Sekolah Azka: Penyiksaan
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @Indonesiabaik.id pada 4 Desember 2021, bahaya penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) akan mempengaruhi sistem saraf pusat yang menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Tak berbeda dengan penyalahgunaan narkoba, sanksi pidana akan diberikan kepada orang yang mengedarkan obat-obat tertentu tanpa kewenangan dan izin dari pihak terkait sesuai dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Berikut adalah beberapa jenis obat yang sering disalahgunakan.
1. Tramadol
Baca Juga: Greysia Polii-Apriyani Rahayu Tersingkir dari World Tour Finals 2021