PR TASIKMALAYA - Belakangan masyarakat diramaikan dengan obat Ivermectin yang berkhasiat untuk penanganan Covid-19.
Namun, tidak banyak orang yang mengetahui mengenai obat Ivermectin.
Ivermectin diketahui sebagai obat yang memiliki potensi antiviral.
Untuk melakukan terapi penyembuhan Covid-19, ivermectin memerlukan uji klinis lebih lanjut.
Ivermectin sendiri memiliki nomor izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan BPOM dengan nomor GKL22120943310A1.
Obat Ivermectin seberat 12 mg telah terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan.
Baca Juga: Super Sibuk, Celine Evangelista Akui Butuh Tim Khusus untuk Manajemen Waktu
“Kalau kita merujuk pada apa yang sudah direkomendasikan BPOM bahwa penggunaan obat Ivermectin ini di luar penggunaan untuk obat cacing itu bisa dilakukan selama dibawah pengawasan dokter," kata Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan dikutip PikiranRakayt-Tasikmalaya.com dari Antara.