Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?

24 Juni 2023, 19:27 WIB
Ilustrasi hewan kurban. /Pixabay/wiethase

PR TASIKMALAYA - Ibadah Kurban sebagai salah satu pilihan ibadah di Bulan Dzulhijjah memiliki banyak hal yang perlu diketahui di dalamnya.

Dari mulai tata caranya, kategori-kategorinya, alasan-alasannya, keutamaan-keutamaannya, hingga hukum-hukum yang terkandung di dalamnya.

Dalam hal ini, secara lebih spesifik sebuah pertanyaan menghujani hukum dari ibadah kurban. Hal itu berkaitan erat dengan urusan orang yang berkurban. Apakah boleh melakukan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia? Simak penjelasan singkatnya di bawah ini.

Sebagaimana dilansir dari akun Instagram resmi Bimbingan Masyarakat Islam, @bimasislam, dikatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan.

Baca Juga: Semarak Idul Adha, Presiden Siapkan 38 Sapi Kurban

Meski sebenarnya, menurut Abu Al-Hasan Al-Abbadi kurban itu diperuntukkan bagi orang-orang yang mampu dan masih dalam keadaan hidup.

Namun, menurut Ahli Fikih tersebut, boleh-boleh saja kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Dalam artian, sah hukumnya sebuah pelaksanaan kurban untuk orang yang meninggal.

Adapun alasan dari diperbolehkannya kurban untuk orang meninggal menurut Abu Al-Hasan adalah karena Kurban itu merupakan ibadah yang berbentuk sedekah. Dimana amal sedekah itu dapat sampai pada seorang Mayit.

Dengan begitu, amalan sedekah yang terkandung dalam kurban, jika atas nama orang yang meninggal. Maka amalan kebaikan dari sedekah dan Kurban itu akan memberikan kebaikan juga kepada Mayit.

Baca Juga: Inilah Tips Memilih Hewan Kurban untuk Idul Adha 2023

"Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain (masih hidup) tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal, maka Abu Al-Hasan Al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang meninggal hukumnya sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma' para Ulama," sebagaimana dikutip dalam keterangan yang ditulis di caption postingan @bimasislam.

Tak hanya itu, dengan adanya praktik kurban untuk orang yang meninggal dapat memiliki tujuan lain bagi orang yang masih hidup. Hal itu ditunjukan dengan adanya tujuan dari praktik ibadah tersebut.

Kurban untuk orang meninggal itu bertujuan untuk mendapatkan keberkahan bagi orang meninggal, sebagai bentuk dari perbuatan baik berbentuk makna sedekah dalam kurban yang dilakukan oleh kerabat atau keluarga yang masih hidup.

Maka dapat disimpulkan, bahwa kurban untuk orang yang telah meninggal dunia itu hukumnya sah. Bahkan pahalanya tak hanya bagi Mayit, tapi juga bagi keluarganya yang telah melakukan kurban untuk mayit sebagai bentuk upaya tambahan amal sedekah dan ibadah.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @bimasislam

Tags

Terkini

Terpopuler