Bolehkah Menikahi Ibu Mertua? Berikut Hukum Menurut Islam dan Penjelasan Lengkapnya

5 Januari 2023, 16:07 WIB
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/StockSnap

PR TASIKMALAYA - Belum lama ini banyak diperbincangkan terkait hukum menikahi ibu mertua.

Tak sedikit yang ingin mengetahui tentang hukum menikahi ibu mertua, dikarenakan pemberitaan viral yang sampai saat ini masih jadi pembahasan publik.

Dalam Islam sendiri memiliki hubungan berlebihan dengan ibu mertua adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan, apalagi sampai menikahinya.

Simak pembahasan terkait hukum menikahi ibu mertua, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Bima Islam Kemenag pada Kamis, 5 Januari 2022.

Baca Juga: Bharada E Akan Sampaikan Seluruhnya dalam Sidang Pemeriksaan

Berdasarkan hal tersebut, diketahui secara  fikih, ternyata haram hukum menikah dengan ibu mertua dalam Islam.

Hal tersebut disebabkan  karena adanya akad nikah, maka mertua itu menjadi mahram muabbad (tidak boleh dinikah selama-lamanya).

Hal tersebut dijelaskan oleh  Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, (Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2000) juz I, halaman 304.

Menurut Syekh Nawawi Banten, dalam kitabnya itu menyebut bahwa penyebab seseorang bisa menjadi mahram bisa dengan tiga hal, antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Tes IQ: Jangan Ngaku Teliti Jika Gagal Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Sekumpulan Wanita yang Sedang Minum Bir

1. Nasab atau keturunan

2. Mahram radha'ah, yaitu hubungan mahram yang di akibatkan oleh persusuan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada bayi yang bukan anak kandungnya

3. Mahram mushaharah, yaitu orang-orang yang haram untuk dinikahi sebab adanya ikatan kekeluargaan dari hasil suatu pernikahan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mertua merupakan mahram dari menantu karena adanya hubungan pernikahan dengan anaknya.

Baca Juga: Ezra Miller Mungkin Masih Perankan The Flash di Proyek DCU James Gunn

Mahram dalam hal ini menurut Syekh Nawawi adalah mahram muabbad, yaitu wanita yang haram dinikahi selama-lamanya, bagaimana pun situasi dan keadaannya.

Maka berdasarkan Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, (Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2000) itu dapat disimpulkan bahwa menikahi mertua hukumnya haram.

Hal tersebut tanpa terkecuali, meskupun istrinya sudah disetubuhi atau tidak, karena mertua termasuk mahram yang selamanya.

Itulah hukum menikahi ibu mertua lengkap beserta penjelasannya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler