Jelang Idul Adha, Pahami Panduan Penyembelihan Kurban bagi Panitia dalam Situasi Wabah PMK

8 Juli 2022, 13:04 WIB
Ilustrasi. Berikut panduan penyelenggaraan kurban bagi panitia Idul Adha di tengah wabah PMK. /ANTARA/Hendra Kurniawan

 

PR TASIKMALAYA – Beberapa hari menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, banyak tempat sudah melakukan persiapan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Di tengah maraknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), pemerintah memperketat aturan dan mensosialisasikan banyak hal mengenai wabah ini menjelang Idul Adha.

Terutama cara memilih hewan kurban, cara pengolahan, hingga protokol kesehatan pada pelaksanaan sembelih hewan kurban bagi penyelenggara panitia Idul Adha.

 Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban saat Status Darurat Wabah PMK ala dr. Muslim Kasim

Hal ini dilakukan pemerintah agar masyarakat dapat melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha dengan aman dan tenang di tengah situasi pandemi Covid-19 yang telah kembali memasuki level 1.

Bukan hanya kesehatan dan rekam jejak hewan kurban yang menjadi perhatian, Kementrian Pertanian juga menghimbau mengenai aturan dan panduan penyelenggaraan kurban untuk para panitia penyelenggara.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada unggahan Instagram resmi milik Kementrian Pertanian @kementerianpertanian pada Kamis, 7 Juli 2022, berikut adalah panduan penyelenggaraan kurban untuk panitia dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku :

1. Pemotongan hewan kurban

Baca Juga: Tes IQ: Sulit! Bantu Peter Kabur dari Tahanan, Otak Kreatif Saat Kepepet Bisa Kalah Kan Orang Jenius

Dianjurkan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH)

2. Lokasi tidak berdekatan

Pemotongan hewan kurban tidak berdekatan dengan peternakan (sapi, kerbau, kambing, domba dan babi) atau konservasi ex-situ/kebun binatang/penangkaran satwa liar berkuku belah (rusa, banteng, jerapah)

3. Jika pemotongan dilakukan di luar RPH

Maka panitia wajib mengajukan permohonan persetujuan tempat pemotongan hewan kurban kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Hari Coklat Sedunia: di Balik Manisnya Coklat, Ada Masalah Lingkungan yang Makin Serius, Berikut Penjelasannya 

4. Panitia bertanggung jawab

Panitia bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban

5. Panitia melaporkan

Panitia melapor jenis, jumlah dan asal hewan kurban serta hewan sakit/mati kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat

Baca Juga: Tes IQ: Otak Cerdas Anda Terbukti Encer jika Tahu Siapa Sosok yang Bersama Anak Dokter di Gambar 

6. Panitia menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi petugas

7. APD dan peralatan

APD dan peralatan harus dibersihkan dan didisinfeksi atau dimusnahkan setelah digunakan

8. Semua orang yang kontak dengan hewan

Baca Juga: Distribusi Dana Bansos PKH Tahap 3 yang Cair Juli 2022, Cek Kepesertaan Anda melalui cekbansos.kemensos.go.id

Semua orang yang kontak dengan hewan dan hasil pemotongan harus membersihkan diri sebelum keluar dari area pemotongan, terutama pemilik ternak atau yang bekerja di peternakan

9. Panitia memastikan pemotongan

Panitia memastikan pemotongan sesuai dengan prosedur pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah PMK, dan disesuaikan dengan status situasi PMK di daerah masing-masing

10. Limbah dari proses penyembelihan

Baca Juga: Tes Psikologi: Diluar Ekspektasi! Kartu ini Bisa Mengungkap Detail Tidak Terduga Tentang Takdir Anda

Limbah dari proses penyembelihan dan sampah harus ditangani dengan baik.

Limbah cair dibuang ke septic tank atau dikubur. Dan organ yang mengalami kelainan dikubur.

11. Panitia kurban memastikan

Panitia kurban memastikan pengemasan daging dan jeroan terpisah dengan menggunakan kantong plastik ramah lingkungan.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II ‘Benci’ Tinggal di Istana Buckingham! Kenapa?

12. Panitia mendistribusikan

Panitia mendistribusikan daging kepada penerima tidak lebih dari 5 jam.

Itulah panduan penyelenggaraan kurban untuk panitia dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku.

Semoga dapat menjadi perhatian bagi kita semua agar pelaksanaannya berjalan dengan lancar dan aman.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Tags

Terkini

Terpopuler