Hukum Wanita Shalat Ied di Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Lebih Baik di Luar atau di Rumah?

2 Mei 2022, 03:10 WIB
Ilustrasi Salat - Simak penjelasan soal hukum wanita yang salat Ied di Hari Raya Idul Fitri 1443 H, apakah lebih baik di luar atau di rumah? /Freepik

PR TASIKMALAYA – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H, pada umumnya masyarakat Islam akan berbondong-bondong melaksanakan salat ied berjamaah.

Pelaksanaan salat ied pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H biasanya dilaksanakan di lapangan ataupun masjid setempat.

Mulai dari kalangan orang tua, anak-anak, pria dan wanita akan melaksanakan ibadah salat ied di Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Hal ini tentu akan muncul sebuah pertanyaan, bagaimana hukum wanita yang melaksanakan salat ied di luar rumah saat Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga: BIGBANG Disebut Berdampak Buruk ke YG Entertainment Meski 'Still Life' Sukses Besar, Ada Apa?

Sebab, kita sudah mengetahui tentang anjuran seorang wanita untuk melaksanakan ibadah di rumah.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui situs Kemenag, terdapat beberapa fatwa yang menyebutkan persoalan tentang hukum wanita melaksanakan shalat Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan fatwa ulama, hukumnya sunnah apabila seorang wanita melaksanakan shalat ied di rumah. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam fatwa Imam Nawawi, yaitu:

Baca Juga: Tes IQ: Mengaku Jenius? Ada 2 Cara, Pindahkan 1 Korek Api Agar Jawabannya Benar

Pertanyaan: “Apakah disunnahkan bagi wanita untuk melaksanakan shalat ied secara berjamaah di rumah mereka dan salah seorang dari mereka menjadi imam, atau muhrimnya, atau anak kecil yang sudah pandai?”

Jawaban: “Ya, yang demikian disunahkan , dan disunahkan mendorong wanita untuk melaksanakannya,”

Namun yang menjadi fenomena saat ini, banyak para wanita justru melaksanakan shalat ied secara berjamaah di luar baik itu di lapangan terbuka, masjid atau musholla.

Lantas apakah hal ini memiliki ketetapan hukum yang sama atau berbeda? Dalam hal ini, Al Minhaj Al Qawim berpendapat:

Baca Juga: Tes IQ: Pengemis Mana yang Ternyata Kaya? Buktikan Anda Cukup Jenius Menjawabnya

“Disunahkan bagi wanita yang sudah tua untuk keluar melaksanakan shalat ied secara berjama'ah dengan mengenakan pakaian kesehariannya dan tanpa wangi-wangian dan membersihkan tubuhnya dengan air. Dimakruhkan menggunakan wangi-wangian sebagaimana dimakruhkan bagi wanita muda cantik untuk menghadirinya,”

Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa wanita diperbolehkan untuk shalat di luar rumah asalkan tidak mengenakan pakaian ataupun wewangian.

Jika seorang wanita berhias untuk menghadiri salat jamaah seperti salat ied, maka akan menjadi makruh hukumnya.

Hal ini juga disebutkan melalui kitab Is'ad al Rafiq 'ala sullam taufiq, di mana di dalam kitab tersebut terdapat sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

Baca Juga: 3 Judul Drakor dengan Soundtrack Terbaik di Tahun 2022

“Laranglah wanita kalian memakai perhiasan dan berlagak genit di masjid, Sesungguhnya bani Israil tidak dilaknat sampai perempuan-perempuan mereka memakai perhiasan dan bergenit ria di masjid.”

Penjelasan dalam Al – Zamwarij Ibn Hajar Al Haitami berkata:

“Bahwa sesuai kejelasan hadits-hadist ini perbuatan semacam itu termasuk dosa besar. Dan hal ini semestinya dipahami jika nyata-nyata menimbulkan fitnah. Sedangkan jika hanya sebuah kekhawatiran adanya fitnah maka hukumnya makruh, dan bila dengan beserta dugaan kuat adanya fitnah maka haram hukumnya tapi tidak termasuk dosa besar. Termasuk dosa besar juga adalah keluarnya wanita tanpa seizin suami untuk keperluan yang tidak mendesak secara syar'i.”***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Cilacap.kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler