Apakah Melakukan Vaksin Booster dapat Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Buya Yahya

13 April 2022, 17:58 WIB
Ilustrasi - Simaklah berikut ini penjelasan tentang apakah boleh melakukan vaksin booster di tengah puasa Ramadhan. /Pexels/Nataliya Vaitkevich

PR TASIKMALAYA - Pemerintah telah menetapkan vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran.

Sehingga, masyarakat harus segera mendapatkan vaksin booster di tengah puasa bulan Ramadhan ini.

Namun, apakah vaksin booster dapat membatalkan puasa?

Terkait vaksin booster dapat membatalkan puasa atau tidak telah dijelaskan oleh Buya Yahya.

Baca Juga: Tes IQ: Ada Belasan Hewan Tersembunyi pada Gambar, Temukan dan Buktikan Anda Pengamat Sejati!

Buya Yahya mengatakan bahwa yang dapat membatalkan puasa adalah ketika kita memasukan sesuatu ke lima lubang.

Kelima lubang itu adalah lubang mulut, hidung, telinga, tempat buang air kecil, dan besar.

Maka, melakukan suntik dianggap tidak membatalkan puasa.

"Suntik tidak membatalkan puasa karena itu bukan dimasukkan ke rongga dalam tapi ke bagian badan," kata Buya Yahya. 

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Singa Ini untuk Temukan Apa yang Anda Butuhkan dalam Hidup

"Yang jelas bukan ke bagian lobang yang lima maka tidak membatalkan puasa," sambungnya dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Youtube Al Bahjah TV.

Sehingga, kita tidak perlu ragu lagi untuk melakukan vaksin booster di tengah puasa Ramadhan ini.

Adapun hal tersebut telah ditetapkan juga berdasarkan Fatwa MUI yang diperkuat dengan fatwa yang dikeluarkan Darul Ifta', lembaga fatwa Mesir.

Selama proses pemberian vaksin tersebut dilakukan dengan cara disuntikan pada bagian otot, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemenag.

Baca Juga: Doctor Strange 2 Disebut Punya Kejutan Setara Avengers: Endgame dan Spider-Man: No Way Home

Selain itu, vaksin juga bertujuan untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Bukan bertujuan untuk memberikan makanan ke dalam tubuh.

Karena itu, para ulama sepakat bahwa vaksinasi dengan cara disuntikan ini hukumnya boleh.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemenag YouTube Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler