Apakah Vaksin Booster Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Menurut MUI

9 April 2022, 08:52 WIB
Simak penjelasan MUI soal apakah vaksin booster di bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa atau tidak.* /Pexels/Gustavo Fring

PR TASIKMALAYA – Banyak masyarakat Indonesia kini melakukan vaksin booster yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Tak sedikit pula masyarakat memutuskan untuk melakukan vaksin booster meski sedang puasa di bulan ramadhan.

Adapun kegiatan vaksin booster saat puasa ini ditujukan untuk mendapatkan pertahanan kekebalan tubuh dari serangan Covid-19.

Lantas, apakah mendapatkan vaksin booster ini dapat membatalkan puasa bagi umat Islam?

Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Perhatikan Bola Lampu Selama 25 Detik dan Cari Tahu Apa yang Terjadi

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui Instagram @bimasislam penjelasan mengenai vaksin booster atau vaksinasi Covid-19 dapat dilihat dari fatwa MUI yang berlaku.

Adapun penjelasan ini dikeluarkan melalui Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Berdasarkan fatwa tersebut, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

Alasannya karena obat vaksin yang diberikan tidak melalui rongga yang terbuka seperti mulut.

Baca Juga: Tes IQ: Ada-ada Saja Tanaman Itu! Kamu Bisa Ungkap Keanehan Tersebut?

Selain itu, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Seperti yang diketahui, pelaksanaan vaksin booster ini sangat diperbolehkan bagi umat Islam untuk meningkatkan kekebalan tubuh.

Dari penjelasan ini, penyelenggara yang mengadakan kegiatan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan ramadhan tetap diperbolehkan.

Penyelenggara vaksinasi Covid-19 ataupun vaksin booster juga perlu memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Semifinal Korea Open 2022 Hari Ini, Mulai Pukul 9.00 WIB

Adapun vaksin booster disasarkan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendapatkan dosis primer lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Peserta vaksinasi ini biasanya diperuntukkan bagi masyarakat yang telah menginjak usia 16 tahun ke atas.

Tentunya masyarakat Islam wajib memperhatikan kondisi kesehatan sebelum mendapatkan vaksin booster.

Jika proses vaksinasi pada saat puasa dikhawatirkan menyebabkan lemahnya kondisi fisik, maka umat Islam dapat melakukan vaksin booster setelah buka puasa.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pusat Kesehatan Kemkes RI Instagram @bimaislam

Tags

Terkini

Terpopuler