Ketahui Penjelasan Narkoba Jenis Sabu yang Dikonsumsi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Serta Efeknya

8 Juli 2021, 20:10 WIB
Ilustrasi Sabu. Berikut penjelasan soal jenis naroba berupa sabu yang dikonsumsi oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menurut UU No 5 Tahun 1997. /Freepik/wombatzaa

PR TASIKMALAYA - Kabar mengenai pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang diduga menggunakan narkoba membuat publik heboh.

Melalui konferensi pers oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 klip jenis Sabu-sabu dengan bruto 0,78 gram dan 1 alat hisap sabu-sabu di tempat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap.

Baca Juga: Pernah Jahili Perusahaan Game, Ini 10 Fakta Unik BTS yang Wajib ARMY Ketahui!

Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Bambang Hartono, S.H., M.Hum. selaku dosen dari Universitas Bandar Lampung menjelaskan mengenai narkoba jenis sabu.

Diketahui, sabu atau Amfetamin merupakan jenis psikotropika yang digolongkan dengan golongan II.

Dimana psikotropika golongan II merupakan narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir.

Baca Juga: Kepergok Bikin Video Bareng Natasha Wilona, Stefan William Mendadak Ucap: Bentar Lagi Bakal Jadi Anak Muda

Psikotropika golongan II dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Potensi tinggi mengenai ketergantungan terhadap sabu tersebut akan diakibatkan oleh psikotropika golongan II.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Dirjen Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindrom ketergantungan berdasarkan pada UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, digolongkan dalam 4 golongan diantaranya:

Baca Juga: Viral! Awan Berbentuk UFO di Langit Banda Aceh Gegerkan Warga, BMKG Peringatkan Tanda Bahaya

1. Golongan I, psikotropika yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta memiliki potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.

2. Golongan II, psikotropika yang berkhasiat sebagai obat dan dapat digunakan dalam terapi dan tujuan ilmu pengetahuan serta memiliki potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.

3. Golongan III, psikotropika yang berkhasiat sebagai obat dan banyak digunakan dalam terapi dan tujuan ilmu pengetahuan serta memiliki potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis, 8 Juli 2021: Aldebaran Peringatkan Nino, Mama Sarah Pingsan di Penjara

4. Golongan IV, psikotropika yang berkhasiat sebagai obat dan sangat luas digunakan dalam terapi dan tujuan ilmu pengetahuan serta memiliki potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan.

Zat adiktif hampir semuanya termasuk ke dalam psikotropika, tetapi tidak semua psikotropika menimbulkan ketergantungan.

Sementara itu, sabu-sabu merupakan jenis dari psikotropika termasuk dalam obat perangsang buatan turunan dari Amfetamin.

Baca Juga: Kritik Pola Vaksinasi Massal yang Akibatkan Kerumunan, Ferdinand Hutahaean: Pak Jokowi, Saya Khawatir!

Daripada ekstasi, narkoba psikotropika jenis sabu memiliki efek lebih kuat terhadap fisik.

Beberapa hal yang dirasakan ketika mengkonsumsi sabu-sabu mempercepat aktivitas tubuh, meningkatkan detak jantung, tekanan darah, membuat mulut kering dan selalu berkeringat.

Sedangkan untuk efek psikis dari sabu adalah rasa gembira, tenaga yang bertambah, perasaan yang sehat, percaya diri, konsentrasi menjadi meningkat.

Baca Juga: Kecewa dengan Kalina Oktavian, Ibu Vicky Prasetyo Bongkar Sikap Buruk sang Menantu

Hal lain yang dirasakan dari mengkonsumsi sabu secara psikis adalah nafsu makan menjadi turun, tidak mudah mengantuk, merasa berkuasa dan sering halusinasi.

Apabila seseorang sudah ketergantungan terhadap sabu akan merasakan kegelisahan dan perasaan hati sering berubah, mudah marah, bingung, tegang, paranoid.

Tak hanya itu, efek lain yang dirasakan oleh seorang yang ketergantungan terhadap sabu adalah sering timbulnya rasa bunuh diri.

Seseorang yang menggunakan sabu-sabu dapat dideteksi dari urinnya selama 2 sampai 4 hari.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: Dirjen Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler