Nam Joo Hyuk Dinyatakan Tak Bersalah, Penuduh Sebagai Korban Bullying sang Aktor Ajukan Banding

- 9 April 2024, 13:35 WIB
Nam Jo Hyuk.
Nam Jo Hyuk. /Instagram/@skawngur /

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Inilah Tradisi yang Biasa Dilakukan Umat Islam

A juga menyatakan bahwa artikel tersebut tidak dipublikasikan seperti yang dijelaskan, yang mengarah pada permintaan koreksi.

Sebagai tanggapan, Manajemen SOOP mengajukan gugatan terhadap A dan B, menunjuk firma hukum Sejong sebagai perwakilan hukum mereka.

Pada tanggal 28 Maret lalu, Pengadilan Goyang mendenda A dan B masing-masing sebesar 7 juta KRW, memutuskan bahwa A telah membuat laporan palsu dengan maksud memfitnah Nam Joo Hyuk kepada B, dan B kemudian memposting artikel tentang Nam Joo Hyuk.

Pengadilan juga menambahkan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan bahwa Nam Joo Hyuk terlibat dalam bullying di sekolah, seperti memotong antrean atau menjadi pengambil roti terhadap A selama masa sekolahnya.

Baca Juga: Survei: Mayoritas Pemukim Israel Tak Puas dengan Netanyahu terkait Manajemen Perang

Bahkan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan bahwa Nam Joo Hyuk telah menggertak teman lain dengan bergaul dengan orang yang disebut sebagai pengganggu. Sebagai hasilnya, pengadilan menyimpulkan bahwa A dan B bersekongkol untuk mengungkapkan fakta-fakta palsu kepada publik, mencemarkan nama baik Nam Joo Hyuk.

Pengacara No Jong Eon menyatakan bahwa ada fakta yang menunjukkan bahwa A pada awalnya menjadi korban dari teman-teman Nam Joo Hyuk, bukan Nam Joo Hyuk sendiri, dan fakta-fakta ini didukung oleh berbagai bukti. Dia menekankan bahwa detail ini akan diklarifikasi selama persidangan.

Lebih lanjut, ia menyatakan kebingungannya atas klaim dakwaan yang menyatakan bahwa Nam Joo Hyuk tidak menindas teman lainnya, mengindikasikan bahwa aspek ini juga akan dibahas melalui kesaksian para saksi selama persidangan.

Oleh karena itu, teman sekelas A, yang mengaku sebagai korban bullying di sekolah oleh Nam Joo Hyuk, telah didenda dalam perintah ringkasan untuk pencemaran nama baik namun telah mengajukan persidangan formal.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: KBIZoom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah