Bagaimana Ketentuan Iklan Kampanye dalam Kontestasi Pemilu 2024? Simak Selengkapnya di Sini

- 3 Januari 2024, 22:05 WIB
Ilustrasi - Penayangan iklan kampanye Pemilu 2024 harus memenuhi syarat dan sesuai dengan aturan yang telah dipaparkan oleh Bawaslu.
Ilustrasi - Penayangan iklan kampanye Pemilu 2024 harus memenuhi syarat dan sesuai dengan aturan yang telah dipaparkan oleh Bawaslu. /Freepik

Media Online/Sosial 

Hanya satu banner untuk setiap media online/hari dan 1 spot dengan durasi maksimal 30 detik untuk media sosial/hari.

Baca Juga: Debat Cawapres Pemilu 2024 Pertama Tayang di Mana? Simak Jadwal Lengkapnya di Sini

Aturan 

Para peserta Pemilu 2024, dilarang menyisipkan materi iklan kampanye berbentuk tayangan/penulisan pada program acara di lembaga penyiaran (TV dan Radio).

Itulah ketentuan dalam pemasangan iklan kampanye, dalam rangka Pemilu 2024 yang bisa dijadikan sebagai informasi penting untuk Anda.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x