Bagaimana Ketentuan Iklan Kampanye dalam Kontestasi Pemilu 2024? Simak Selengkapnya di Sini

- 3 Januari 2024, 22:05 WIB
Ilustrasi - Penayangan iklan kampanye Pemilu 2024 harus memenuhi syarat dan sesuai dengan aturan yang telah dipaparkan oleh Bawaslu.
Ilustrasi - Penayangan iklan kampanye Pemilu 2024 harus memenuhi syarat dan sesuai dengan aturan yang telah dipaparkan oleh Bawaslu. /Freepik

PR TASIKMALAYA - Dalam rangka kampanye Pemilu 2024, para peserta mulai memikirkan beragam ide menarik agar bisa menarik banyak pemilih saat tahapan pemungutan suara. 

Tentunya, penayangan iklan kampanye Pemilu 2024 harus memenuhi syarat dan sesuai dengan aturan yang telah dipaparkan oleh pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). 

Termasuk soal durasi iklan kampanye Pemilu 2024 jika tayang di TV dan radio. Serta ukuran milimeter untuk dimuat di media cetak. Hal tersebut harus dipahami oleh para peserta. 

Inilah ketentuan pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024, sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA sebagai berikut.

Baca Juga: Ketua KPU Ungkapkan jika Pemilu di Indonesia Sering Disebut Paling Rumit di Dunia

Media TV 

Ada 10 spot yang disediakan dan durasi yang diminta maksimal 30 detik untuk setiap stasiun TV/hari.

Media Radio 

Disediakan 10 spot dan durasi maksimal sampai dengan 60 detik untuk setiap stasiun radio/hari

Baca Juga: Soal Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 di Pesantren, Pengamat: Tak Seefektif Dulu

Media Cetak 

Ukuran yang direkomendasikan adalah 810 milimeter kolom. atau satu halaman untuk setiap media cetak/hari. 

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x