Aturan Kampanye Pemilu 2024: Bawaslu Minta Peserta Tidak Membawa Anak

- 28 Desember 2023, 21:42 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Pexels/Element5 Digital

PR TASIKMALAYA - Dalam rangka kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat menegaskan terkait salah satu aturan saat berkampanye. 

Menurut Bawaslu, kampanye Pemilu 2024 dilarang membawa anak-anak selama berkampanye karena tidak memiliki hak untuk memilih. 

"Anak-anak tetap dilarang untuk diikutsertakan dalam kampanye politik," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf. 

Penegasan terkait aturan kampanye Pemilu 2024 tersebut disampaikan lantaran adanya indikasi kehadiran anak dalam kampanye pada awal Desember 2023 lalu. 

Baca Juga: Debat Cawapres Pemilu 2024 Pertama Tayang di Mana? Simak Jadwal Lengkapnya di Sini

Melansir dari ANTARA, Abdul menyatakan bahwa ada aturan dari undang-undang terkait dengan larangan mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki hak pilih. 

"Nah, kualifikasi WNI yang punya hak pilih dalam Pasal 1 angka 34 UU 7/2017 tentang Pemilu itu kan minimal usianya 17 tahun, sudah kawin atau sudah pernah kawin," ujarnya.

Demi mengantisipasi kehadiran anak-anak pada kampanye Pemilu 2024, pihaknya akan menggiring mereka untuk keluar dari area kampanye. 

"Anak-anak kadang masuk ke arena kampanye tanpa sepengetahuan orang tua atau penyelenggara. Bahkan, ada keinginan minta atribut kampanye, kaya kaus, slayer dan itu kadang-kadang mereka pakai," ucap Abdul menambahkan.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x