Alami Kerugian, Agensi FIFTY FIFTY Tuntut Ahn Sung Il dan Baek Jin Sil dari Perusahaan The Givers

- 5 Oktober 2023, 16:43 WIB
Agensi ATTRAKT mengajukan tuntutan sebesar 1 miliar KRW terhadap Ahn Sung Il dan Baek Jin Sil dari agensi The Givers.
Agensi ATTRAKT mengajukan tuntutan sebesar 1 miliar KRW terhadap Ahn Sung Il dan Baek Jin Sil dari agensi The Givers. /Instagram/@wefifty_fifty

PR TASIKMALAYA - Agensi FIFTY FIFTY, ATTRAKT, mengajukan tuntutan sebesar 1 miliar KRW terhadap Ahn Sung Il dan Baek Jin Sil dari agensi The Givers. 

Baru-baru ini, ATTRAKT mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar 1 miliar KRW terhadap CEO dan Direktur Eksekutif The Givers.

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Pinkvilla, ATTRAKT telah mengajukan gugatan lain namun kali ini gugatan tersebut ditujukan kepada para eksekutif dari perusahaan The Givers.

Sebelumnya grup K-pop FIFTY FIFTY telah mengalami kesulitan hukum sejak debut mereka yang menyebabkan grup K-pop ini kehilangan berbagai kesempatan dalam bisnis musik. Bagi yang belum tahu, lagu FIFTY FIFTY, Cupid menggemparkan dunia saat menjadi viral saat dirilis.

Baca Juga: Mudah! Bisa Gunakan BPKB Kendaraan Sebagai KUR Syariah Pegadaian, Bagaimana Caranya?

Pada tanggal 27 September 2023, agensi FIFTY FIFTY, ATTRAKT mengajukan gugatan ganti rugi sebesar 1 miliar KRW terhadap perusahaan The Givers yang terlibat dalam pengelolaan grup K-pop yang baru saja debut.

Gugatan tersebut diajukan terhadap CEO The Givers, Ahn Sung Il dan direktur eksekutif Baek Jin Sil di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

ATTRAKT menuduh melalui gugatan tersebut bahwa Ahn Sung Il dan Baek Jin Sil dari The Givers telah melanggar kontrak layanan bisnis mereka serta melakukan tindakan penipuan dan pelanggaran kepercayaan.

CEO dan direktur eksekutif The Givers dituduh mencampuri pekerjaan ATTRAKT dan menyebabkan kerusakan properti dengan cara yang bertentangan dengan kepentingan penggugat.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Pinkvilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah