Kalah Gugatan dari ATTRAKT, FIFTY FIFTY Akan Ajukan Banding

- 29 Agustus 2023, 07:07 WIB
Tim kuasa hukum para member FIFTY FIFTY mengajukan banding setelah kalah dalam putusan gugatan pada ATTRAKT.
Tim kuasa hukum para member FIFTY FIFTY mengajukan banding setelah kalah dalam putusan gugatan pada ATTRAKT. /Instagram/@we_fiftyfifty

PR TASIKMALAYA - Hakim memutuskan mendukung ATTRAKT dalam gugatan terhadap FIFTY FIFTY dan tim kuasa hukumnya pun kini sedang berdiskusi untuk mengajukan banding atas keputusan hakim.

Pada tanggal 28 Agustus 2023, dikonfirmasi oleh outlet media Korea Selatan bahwa FIFTY FIFTY telah kalah dalam gugatan terhadap ATTRAKT atas kontrak eksklusif mereka.

Hakim telah menolak kasus FIFTY FIFTY dengan mengatakan bahwa sulit untuk menyimpulkan bahwa ada pelanggaran kontrak karena tidak memberikan laporan keuangan atau menjaga kesehatan para anggota secara rinci.

Melihat hal ini, tim hukum member FIFTY FIFTY, Barun mengatakan bahwa mereka saat ini sedang berdiskusi dengan para anggota untuk mengajukan banding atas keputusan hakim, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Pinkvilla. 

Baca Juga: 6 Manfaat Makan Cokelat Hitam untuk Kesehatan: Bisa Tingkatkan Fungsi Otak

Pertarungan hukum keduanya dimulai pada tanggal 28 Juni 2023 lalu, ketika perwakilan hukum FIFTY FIFTY mengatakan bahwa para anggota mengajukan permohonan untuk menangguhkan keabsahan kontrak eksklusif mereka dengan ATTRAKT.

Hal ini terjadi setelah ATTRAKT, yang telah mengklaim bahwa 'kekuatan eksternal mencoba untuk membeli grup'.

Mereka juga mengatakan bahwa mereka telah mengkonfirmasi bahwa ada kekuatan eksternal yang terlibat dalam upaya membujuk para penyanyi Cupid agar tidak melanggar persyaratan dari kontrak eksklusif mereka.

Sejak saat itu, telah terjadi berbulan-bulan tuduhan yang dilontarkan oleh grup, anggota keluarga mereka dan CEO ATTRAKT serta tim di sekitarnya yang bertanggung jawab atas hal tersebut.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Pinkvilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x