Ditolak Pengadilan, FIFTY FIFTY Tetap Ajukan Banding dan Teruskan Perselisihan Hukum dengan ATTRAKT

- 30 Agustus 2023, 21:26 WIB
FIFTY FIFTY memilih untuk melanjutkan perselisihan hukum mereka dengan agensi ATTRAKT soal pembatalan kontrak.
FIFTY FIFTY memilih untuk melanjutkan perselisihan hukum mereka dengan agensi ATTRAKT soal pembatalan kontrak. /Instagram @we_fiftyfifty

PR TASIKMALAYA - FIFTY FIFTY akan memperjuangkan pembatalan kontrak dengan ATTRAKT dan mengajukan banding ke pengadilan setelah pemberhentian perintah. 

FIFTY FIFTY telah memutuskan untuk melanjutkan perselisihan mereka dengan agensi mereka, ATTRAKT. Mereka mengatakan bahwa ingin melanjutkan perjuangan mereka atas masalah utama yang mereka hadapi dengan agensi mereka.

Permintaan FIFTY FIFTY baru-baru ini untuk menangguhkan kontrak eksklusif mereka dengan agensi mereka, ATTRAKT, ditolak oleh pengadilan.

Namun, perselisihan hukum yang melibatkan FIFTY FIFTY masih terus berlanjut, karena para anggota grup telah memilih untuk terus melanjutkan perselisihan mereka terhadap kontrak eksklusif dengan agensi mereka, ATTRAKT, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Pinkvilla.

Baca Juga: Caretaker Persebaya Beberkan Kondisi para Pemainnya, Termasuk Dusan Stevanovic!

Pada bulan Juni 2023 lalu, FIFTY FIFTY mengajukan permohonan disposisi sementara untuk menghentikan pelaksanaan kontrak eksklusif mereka dengan ATTRAKT.

Setelah sidang awal di bulan Juli, pengadilan merekomendasikan proses mediasi antara pihak-pihak yang terlibat. Namun demikian, pada tanggal 16 Agustus 2023, para anggota FIFTY FIFTY secara terbuka menyatakan keengganan mereka untuk melanjutkan mediasi, yang mengakibatkan perselisihan tersebut dikembalikan ke pengadilan.

Selanjutnya, pada tanggal 28 Agustus 2023, Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan putusannya, yang pada akhirnya menolak permohonan keempat anggota FIFTY FIFTY untuk menangguhkan kontrak mereka.

Lalu, di tanggal 30 Agustus, setelah keputusan pengadilan, FIFTY FIFTY merilis pernyataan resmi melalui perwakilan hukum mereka, Barun Law Firm, yang merinci tindakan mereka.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Pinkvilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x