Baca Juga: Flashback Amanda Manopo Syuting Ikatan Cinta: Nggak Nyangka
Seperti diantara nama-nama artis yang terlibat tersebut adalah Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita yang dianggap telah mempromosikan judi online pada khalayak luas.
Adapun jerat hukum yang akan mengikat para artis yang nantinya terbukti mempromosikan judi online adalah melalui Pasal 27 Ayat (2) UU ITE yang diatur dalam Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang.
Artinya, orang yang melakukan pendistribusian dan atau mentransmisikan dan atau memberi layanan akses perjudian secara online akan dikenakan sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***