Terbaru, Amanda Manopo Dipanggil Polisi untuk Pemeriksaan Dugaan Promosi Judi Online

- 2 Oktober 2023, 14:16 WIB
Amanda Manopo.
Amanda Manopo. /Instagram @amandamanopo

PR TASIKMALAYA - Akhir-akhir ini banyak kasus yang melibatkan artis atau publik figur yang terlibat dalam dugaan promosi judi online. Salah satu yang paling terbaru adalah artis sinetron yang tengah naik daun, Amanda Manopo.

Dalam hal ini, Penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri terus menerus melakukan proses pengusutan pada sejumlah artis atau publik figur yang diduga terlibat dalam praktik promosi judi online.

Sebagaimana dinyatakan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyatakan bahwa pada hari ini, Senin, 2 Oktober 2023, Amanda Manopo akan dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan mengenai dugaan promosi judi online.

"Kami informasikan bahwa pada hari ini, Senin, 2 Oktober 2023, akan dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada Saudari Amanda Manopo," kata Adi menjelaskan sebagaimana dikutip dari PMJ News, Senin, 2 Oktober 2023.

Baca Juga: Selain Wulan Guritno, Amanda Manopo Diperiksa soal Kasus Promosi Judi Online

Adapun terkait konfirmasi secara pasti mengenai ketersediaan Amanda Manopo dalam panggilan dari kepolisian, masih belum dapat dipastikan oleh Adi.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan secara spesifik dugaan yang melibatkan aktris pemeran Andin di Ikatan Cinta melakukan promosi judi online. Menurutnya hal itu berdasarkan penemuan adanya endorsement atau promosi situs yang diduga merupakan situs dari judi online.

"Terkait dugaan endorsement situs yang diduga sebagai website judi online," kat Adi menambahkan.

Sebagai tambahan informasi, Amanda bukanlah satu-satunya artis yang dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan terkait dugaan promosi judi online. Sebab sebelumnya terdapat beberapa nama papan atas lainnya yang terlibat.

Baca Juga: Flashback Amanda Manopo Syuting Ikatan Cinta: Nggak Nyangka

Seperti diantara nama-nama artis yang terlibat tersebut adalah Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita yang dianggap telah mempromosikan judi online pada khalayak luas.

Adapun jerat hukum yang akan mengikat para artis yang nantinya terbukti mempromosikan judi online adalah melalui Pasal 27 Ayat (2) UU ITE yang diatur dalam Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang.

Artinya, orang yang melakukan pendistribusian dan atau mentransmisikan dan atau memberi layanan akses perjudian secara online akan dikenakan sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x