Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Pelecehan Kontestan Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Panggil Pihak Hotel!
Sebagai informasi, sebelumnya Selebgram Oklin Fia dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.
Laporan tersebut merupakan buntut dari adanya konten video es krim yang sempat viral di media sosial dengan memperlihatkan Oklin Fia sebagai pelaku di dalamnya.
Laporan yang diberikan oleh Gurun diketahui telah teregistrasi dalam nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Adapun penyertaan kasus pelanggaran kesusilaan sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.***