"Kemudian perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan," katanya.
Awalnya sopir M ini tidak mengaku barang yang dibawanya merupakan titipan suami dari Irish Bella itu.
Akan tetapi, petugas melakukan pengembangan, hingga akhirnya suami Irish Bella ini ditangkap di rumahnya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ammar Zoni bersama dua tersangka lainnya diketahui positif narkoba dengan jenis sabu amfetamin dan metamfetamin setelah dilakukan pemeriksaan urine.
Dengan kasus ini, Ammar Zoni diketahui sudah yang kedua kalinya menggunakan narkoba.
"Penyalahgunaan narkoba ini sudah menimpa AZ yang kedua kalinya," katanya.
Dengan demikian, ketiga tersangka ini telah ditahan dan dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara.***