Lebih dari Sekali! Ammar Zoni dan Tersangka Lain Ternyata Rutin Beli Narkoba

- 11 Maret 2023, 13:21 WIB
Ammar Zoni mengaku telah membeli narkoba lebih dari sekali di awal tahun 2023.
Ammar Zoni mengaku telah membeli narkoba lebih dari sekali di awal tahun 2023. /Instagram/@ammarzoni

PR TASIKMALAYA - Aktor Ammar Zoni bersama tersangka lain yakni sopir berinisial M dan rekan sopir berinisial R diketahui membeli narkoba lebih dari satu kali dalam kurun waktu 3 bulan.

Hal itu diakui sendiri oleh Ammar Zoni dan tersangka lainnya. Total narkoba yang mereka beli yakni tiga kali hingga Maret 2023.

Informasi ini dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers pada Jumat, 10 Maret 2023.

"Para tersangka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023 terakhir pakai 8 Maret," katanya pada Jumat, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Konser BORN PINK Digelar 2 Hari, Berikut Prediksi Daftar Lagu yang Akan Dibawakan oleh BLACKPINK

Kronologi Pembelian Narkoba

Pada Rabu, 8 Maret, Ammar Zoni dan sopir M membuat kesepakatan untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu seharga Rp 1 juta.

Lalu, sopir M mengajak rekannya, RH menaiki motor untuk membeli narkoba kepada seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat dan diberi ongkos transportasi Rp500 ribu.

Selanjutnya, sesampai di lokasi, ternyata sopir M dan RH juga membeli satu klip sabu untuk mereka sendiri dengan uang pribadi mereka.

Baca Juga: Begini Penjelasan Tentang Kabar Rilisnya The Glory Season 3 untuk Kelanjutan Balas Dendam Moon Dong Eun

"Kemudian perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan," katanya.

Awalnya sopir M ini tidak mengaku barang yang dibawanya merupakan titipan suami dari Irish Bella itu.

Akan tetapi, petugas melakukan pengembangan, hingga akhirnya suami Irish Bella ini ditangkap di rumahnya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ammar Zoni bersama dua tersangka lainnya diketahui positif narkoba dengan jenis sabu amfetamin dan metamfetamin setelah dilakukan pemeriksaan urine.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Spoiler Kokdu Season of Deity Episode 14: Pilih Bersama Han Gye Jeol, Kokdu Hadapi Bahaya

Dengan kasus ini, Ammar Zoni diketahui sudah yang kedua kalinya menggunakan narkoba.

"Penyalahgunaan narkoba ini sudah menimpa AZ yang kedua kalinya," katanya.

Dengan demikian, ketiga tersangka ini telah ditahan dan dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah