Kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang langsung mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya kepada penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Jeffry berharap penangguhan dapat segera dikabulkan.
"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata dia.
Diketahui, Ferry Irawan dilaporkan oleh sang istri, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota.
Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara!
Dia dilaporkan karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.
Ferry Irawan disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Pemain film Taman Lawang itu dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.***