PR TASIKMALAYA — Belum lama ini nama artis Ferry Irawan banyak dibicarakan publik akibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkannya.
Ferry Irawan diduga telah melakukan KDRT pada sang istri, Venna Melinda setelah dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Akan tetapi, Ferry Irawan berharap agar dirinya tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Jawa Timur.
Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan mengatakan bahwa kliennya telah mempersiapkan diri dengan baik dan akan mengikuti proses hukum.
“Kedua, penahanan itu kan kewenangan dari penyidik kepolisian. Kami juga meminta kepada Polda Jatim untuk melakukan penahanan kepada Pak Ferry supaya pintu komunikasi itu tetap terjalin,” ucap Jeffry, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Ia mengatakan bahwa kliennya tidak perlu ditahan karena memiliki riwayat penyakit. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai penyakit kliennya.
Jeffry juga mengatakan bahwa Ferry harus tetap di luar penjara agar proses hukum berjalan dengan lancar.
“Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum denga baik dirawat dengan baik maka kami juga mohon untuk tidak melakukan penahanan,” ucap Jeffry.